PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-57/PJ/2010
TANGGAL 10 DESEMBER 2010
TENTANG
TATA CARA DAN
PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN
ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI
BIDANG LAIN
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang lmpor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI
BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.
Pasal 1
Pemungut pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
a. Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang:
b. bendahara
pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang;
c. bendahara
pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan
(UP);
d. Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang
diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan
dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
e. Badan
usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas,
industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
f. Produsen
atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar
minyak, gas, dan pelumas;
g. Industri
dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang
pengumpul.
Pasal 2
(1) Badan usaha yang bergerak di bidang
usaha industri baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah industri
baja yang merupakan industri hulu.
(2) Dalam hal badan usaha yang bergerak di
bidang usaha industri baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengolah atau
memproses lebih lanjut sebagian atau seluruh hasil produksinya menjadi produk
antara dan/atau produk hilir sehingga badan usaha tersebut melakukan kegiatan
produksi secara terintegrasi, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut atas
penjualan produk hulu, produk antara, dan produk hilir.
(3) Badan usaha yang bergerak di bidang
usaha industri otomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah badan
usaha yang bergerak dalam bidang industri otomotif, termasuk ATPM (Agen Tunggal
Pemegang Merek), APM (Agen Pemegang Merek), dan importir umum kendaraan
bermotor.
(4) Pedagang pengumpul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf g adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
a. mengumpulkan
hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan; dan
b. menjual
hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam
sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.
Pasal 3
(1) Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dilakukan oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan
usaha yang melakukan penjualan hasil produksinya di dalam negeri, dengan surat
keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(2) Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g dilakukan oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan industri
dan eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri
atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, dengan surat keputusan sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
(3) Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
(4) Dalam hal badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dan huruf g tidak lagi ditunjuk sebagai Pemungut
Pajak Penghasilan Pasal 22, Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Penunjukan
Wajib Pajak sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran lV Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh:
a. importir
yang bersangkutan; atau
b. Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai,
ke kas negara melalui
Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
atas pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf b, huruf c, dan huruf d wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui
Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta
ditandatangani oleh pemungut pajak.
(3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, dan penjualan hasil
produksi industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif,
wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau
bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak.
(4) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan
usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan,
pertanian, dan perikanan wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui
Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak.
Pasal 5
(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22
oleh importir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 hurul b, huruf c, dan huruf d, menggunakan formulir
Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
(2) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf e, huruf f, dan huruf g wajib menerbitkan Bukti Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
a. lembar
kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli/pedagang pengumpul);
b. lembar
kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak
(dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan
c. lembar
ketiga sebagai arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Dalam hal terjadi pengembalian barang
hasil produksi yang dibeli dari badan usaha sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e setelah Masa Pajak
terjadinya penjualan, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
(2) Nota retur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dibuat dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian barang hasil
produksi.
(3) Nota retur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nomor
dan tanggal nota retur;
b. nomor
dan tanggal Faktur Pembelian barang yang dikembalikan;
c. nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli;
d. nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22;
e. macam,
jenis, jumlah, dan harga barang yang dikembalikan;
f. Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas barang yang dikembalikan;
g. nama
dan tanda tangan pembeli.
(4) Nota retur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
- lembar
pertama : untuk
Pemungut Pajak
- lembar kedua : untuk
dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22
- lembar
ketiga : untuk arsip Wajib Pajak (pembeli)
(5) Pengembalian barang hasil produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak terjadi dalam hal:
a. dalam
Masa Pajak terjadinya pengembalian, atas pengembalian tersebut dilakukan
penggantian dengan barang yang sama, baik dalam jumlah fisik maupun harganya;
b. nota
retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
c. nota
retur tidak dibuat dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian barang hasil
produksi.
(6) Dalam
hal nota retur telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5), Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dapat
dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak
terjadinya pengembalian tersebut.
Pasal 7
Pada saat Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-32/PJ./1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri
Otomotif di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-65/PJ./1995;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-69/PJ./1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi lndustri
Kertas di Dalam Negeri;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-01/PJ./1996 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri
Baja di Dalam Negeri;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-401/PJ./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri
Semen di Dalam Negeri;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-417/PJ./2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat
dan Besarnya Pungutan, Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-523/PJ/2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak
Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian
Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2009,
dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 10
Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
LAMPIRAN I PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS
PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG
LAIN
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK …………………………….
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENUNJUKAN BADAN
USAHA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah badan usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri
otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan
hasil produksinya di dalam negeri;
b. bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
Nama : ………………..
NPWP : ………………..
memenuhi
syarat untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1)
huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Menunjuk:
Nama : …………………………………..
NPWP : …………………………………..
Alamat : …………………………………..
sebagai
pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, atas penjualan
semen/kertas/baja/otomotif *) di dalam negeri;
2. Penunjukan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di ………………
pada
tanggal ………………
a.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK
……………………………..
NIP
Tembusan:
Kepala
Kanwil DJP …………..
LAMPIRAN II PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS
PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG
LAIN
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
KANTOR PELAYANAN
PAJAK …………………………
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENUNJUKAN INDUSTRI
DAN EKSPORTIR SEBAGAI PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN
UNTUK KEPERLUAN
INDUSTRI ATAU EKSPOR DARI PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK.
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah industri dan eksportir yang bergerak
dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk
oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
b. bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
Nama : ……………………..
NPWP : ……………………..
memenuhi
syarat untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1)
huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Menunjuk:
Nama : …………………………………..
NPWP : …………………………………..
Alamat : …………………………………..
sebagai
pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, atas pembelian bahan-bahan
untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul;
2. Penunjukan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di ………………
pada
tanggal ………………
a.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK
……………………………..
NIP
Tembusan:
Kepala
Kanwil DJP …………..
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN
PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN
ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI
BIDANG LAIN
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
KANTOR PELAYANAN
PAJAK …………………………
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR …….
TENTANG PENUNJUKAN
BADAN USAHA
SEBAGAI PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah badan usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri
otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan
hasil produksinya di dalam negeri;
b. bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
Nama : ……………………..
NPWP : ……………………..
tidak
memenuhi syarat lagi untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008.
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegitan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Mencabut
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ………………… tentang Penunjukan Badan Usaha
sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di ………………
pada
tanggal ………………
a.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK
……………………………..
NIP
Tembusan:
Kepala
Kanwil DJP …………..
LAMPIRAN IV PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS
PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG
LAIN
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
KANTOR PELAYANAN
PAJAK …………………………
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR ………
TENTANG PENUNJUKAN
INDUSTRI DAN EKSPORTIR SEBAGAI PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
ATAU EKSPOR DARI
PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah industri dan eksportir yang bergerak
dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk
oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
b. bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
Nama : ……………………..
NPWP : ……………………..
tidak
memenuhi syarat lagi untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008.
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Mencabut
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ………………… tentang Penunjukan Industri dan
Eksportir sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pembelian
Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor dari Pedagang Pengumpul;
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di ………………
pada
tanggal ………………
a.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK
……………………………..
NIP
Tembusan:
Kepala
Kanwil DJP …………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar