Senin, 31 Desember 2012

PAJAK PENGHASILAN 26 NOMOR SE-114/PJ/2009 TANGGAL 15 DESEMBER 2009




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-114/PJ/2009 TANGGAL 15 DESEMBER 2009
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2009 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan kesepakatan mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan antara Indonesia dengan negara mitra P3B dan merupakan fasilitas yang hanya dapat dinikmati oleh pihak-pihak yang berhak, yaitu:
a.         orang atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri di Indonesia dan/atau di negara mitra P3B, dan
b.         khusus untuk penghasilan bunga, dividen, dan royalti, pihak yang menerima penghasilan tersebut adalah pihak yang menikmati manfaat atas penghasilan tersebut (beneficial owner).
2.         Dalam penerapan P3B di Indonesia, manfaat P3B hanya dapat dinikmati oleh pihak-pihak tersebut di atas dengan cara menerapkan P3B saat Pemotong/Pemungut Pajak menjalankan kewajiban pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan. Namun demikian, dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dipotong/dipungut pajak oleh Pemotong/Pemungut Pajak tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B, WPLN tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak atau dapat memanfaatkan ketentuan mengenai Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) sebagaimana diatur dalam P3B.
3.         Bahwa untuk menghindari perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a.         Pemotong/Pemungut Pajak harus menerapkan ketentuan dalam P3B apabila penerima penghasilan:
                        1)         bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;
                        2)         memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan dalam P3B; dan
3)         tidak melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009.
Dalam hal salah satu persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuan dalam P3B.
b.         Persyaratan administratif yang harus dipenuhi seluruhnya oleh WPLN apabila hendak memperoleh manfaat P3B pada saat Pemotong/Pemungut Pajak melaksanakan kewajibannya adalah:
                        1)         WPLN menggunakan formulir yang tepat (Form-DGT 1 atau Form-DGT 2), dan
                        2)         WPLN mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan menandatanganinya, dan
                        3)         formulir telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara tempat WPLN terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri, dan
4)         formulir disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa terutangnya pajak.
c.         Dalam hal WPLN menyampaikan Form-DGT 1 setelah batas waktu yang telah ditetapkan, maka Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan untuk menerapkan ketentuan dalam P3B. Dengan demikian, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong/memungut pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
d.         Form-DGT 1 digunakan pada saat penerapan P3B oleh Pemotong/Pemungut Pajak, yaitu pada saat terutangnya pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lembar kesatu Form-DGT 1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang di negara mitra P3B, dapat dipergunakan lebih dari satu kali oleh WPLN dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak disahkannya dokumen tersebut oleh Pejabat yang Berwenang, apabila:
                        1)         WPLN bertransaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak yang sama, dan
                        2)         nama dan alamat WPLN tidak mengalami perubahan.
                        Dalam hal butir 1) dan 2) di atas terpenuhi, untuk menerapkan ketentuan dalam P3B pada Masa Pajak berikutnya, WPLN cukup menyampaikan lembar kedua Form-DGT 1 yang telah diisi lengkap pada Part IV atau Part V, dan Part VI.
e.         Lembar kedua Form-DGT 1 tidak disahkan oleh Pejabat yang Berwenang di negara mitra P3B, namun WPLN harus menandatangani pernyataan yang terdapat pada bagian bawah lembar kedua Form-DGT 1, mencantumkan nama lengkap dan tanggal penandatanganan dokumen tersebut.
f.          Lembar kedua Form-DGT 1 dapat digunakan oleh WPLN untuk menyatakan seluruh penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan (Masa Pajak). Dalam hal terdapat beberapa pembayaran, WPLN:
1)         mencantumkan total penghasilan untuk tiap-tiap kelompok penghasilan (kelompok penghasilan modal : bunga/dividen/royalti, kelompok penghasilan jasa, dan kelompok penghasilan lainnya) dalam lembar kedua Form-DGT 1 yang sama, dan
2)         membuat rekapitulasi atau rincian penghasilan yang diterima pada suatu bulan (Masa Pajak) untuk tiap-tiap kelompok penghasilan tersebut pada lembaran yang terpisah dengan format yang memuat informasi tentang:
                                    a)         Nomor urut;
                                    b)         Tanggal penerimaan penghasilan;
                                    c)         Jenis penghasilan;
                                    d)         Jumlah penghasilan (dalam mata uang asli); dan
                                    e)         Keterangan (apabila ada).
                                    Pemotong/Pemungut Pajak memfotokopi lembar kedua Form-DGT 1 tersebut, memaraf dan melaporkannya pada saat penyampaian SPT Masa, dengan menyertakan fotokopi Form-DGT 1 (lembar kesatu dan lembar kedua) yang pernah disampaikan sebelumnya oleh WPLN.
                                    Contoh 1:
                                    PT Budiman melakukan pembayaran kepada Alice Corp. (WPLN dari negara X) berupa royalti pada tanggal 5 Januari 2010, imbalan jasa manajemen pada tanggal 15 Januari 2010, dan imbalan jasa teknik pada tanggal 20 Januari 2010.
-           Untuk dapat menerapkan ketentuan dalam P3B, pertama kali sejak diberlakukannya ketentuan ini, PT Budiman wajib memperoleh Form-DGT 1 (lembar kesatu dan kedua) dari Alice Corp. dan meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009. Lembar kedua Form-DGT 1 diisi lengkap pada Part V dan Part VI mengenai pembayaran royalti pada tanggal 5 Januari 2010. Lembar kedua yang tidak disahkan oleh Pejabat yang Berwenang di negara X dapat diterima untuk menerapkan P3B, namun harus ditandatangani oleh Alice Corp.
-           Dalam hal PT Budiman meyakini bahwa SKD dari Alice Corp. telah sesuai dengan ketentuan dimaksud, penerapan ketentuan P3B untuk pembayaran imbalan jasa manajemen pada tanggal 15 Januari 2010 dan jasa teknik pada tanggal 20 Januari 2010 dapat menggunakan lembar kedua Form-DGT 1 yang menyatakan kedua penghasiian tersebut sekaligus atau seluruh penghasilan dalam bulan Januari dan lampiran rincian penghasilan. Lembar kedua yang tidak disahkan oleh Pejabat yang Berwenang di negara X dapat diterima untuk menerapkan P3B.
-           PT Budiman wajib melaporkan SPT Masa Pajak Januari 2010 dengan melampirkan fotokopi dokumen Form-DGT 1 (lembar kesatu dan kedua, serta memaraf lembar kedua Form-DGT 1 tersebut.
Pada bulan Februari 2010 PT Budiman membayar bunga dan royalti kepada Alice Corp.
-           Ketentuan dalam P3B dapat diterapkan hanya apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 terpenuhi.
-           Untuk Pemotong/Pemungut Pajak yang sama, Alice Corp. tidak perlu menyampaikan lembar kesatu Form-DGT 1 yang baru, sepanjang tidak ada perubahan nama dan alamat yang terdapat dalam Form-DGT 1 sebelumnya. Alice Corp. cukup menyampaikan lembar kedua Form-DGT 1 yang telah diisi lengkap pada Part V dan Part VI dan ditandatangani. Lembar kedua yang tidak disahkan oleh Pejabat yang Berwenang di negara X dapat diterima untuk menerapkan P3B. Alice Corp. mencantumkan total penghasilan bunga dan royalti dalam butir 1 Part VI Form-DGT 1 dan membuat rincian penghasilan.
-           Untuk dapat menerapkan ketentuan dalam P3B, PT Budiman harus memperoleh lembar kedua Form-DGT 1 yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Alice Corp. Selanjutnya, PT Budiman wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Februari 2010 dan melampirkan fotokopi lembar kedua Form-DGT 1 yang telah diparaf dan fotokopi Form-DGT 1 (lembar kesatu dan lembar kedua) yang pernah dilampirkan pada SPT Masa Pajak Januari 2010.
                                    Contoh 2:
                                    Melanjutkan kasus pada Contoh 1, PT Budiman melakukan pembayaran royalti kepada Alice Corp. pada tanggal 25 Januari 2011. Misalnya, Form-DGT 1 yang telah disampaikan oleh WPLN disahkan oleh Pejabat yang Berwenang pada tanggal 4 Januari 2010.
-           Form-DGT 1 (yang pernah disampaikan oleh Alice Corp. pada Masa Pajak Januari 2010 sudah berakhir masa waktu penggunaannya, sehingga tidak dapat dipergunakan untuk menerapkan ketentuan dalam P3B untuk penghasilan royalti tersebut. Untuk itu, Alice Corp. harus menyerahkan lembar kesatu Form-DGT 1 baru yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang di negara X.
-           Selanjutnya, PT Budiman wajib menerapkan ketentuan dalam P3B dan menyampaikan SPT Masa Pajak Januari 2011 dan melampirkan fotokopi dokumen Form-DGT 1 (lembar kesatu dan lembar kedua) tersebut.
g.         Pada Form-DGT 1 Part V "To be Completed if the Income Recipient is Non Individual", dalam hal WPLN menjawab "No" untuk pertanyaan pada butir 6, WPLN tetap diperkenankan untuk menerapkan ketentuan dalam P3B, sepanjang jawaban pada butir 7 sampai dengan butir 12 dijawab "Yes". Hal ini dimaksudkan agar ketentuan dalam P3B dapat diterapkan bukan hanya kepada WPLN yang mendaftarkan sahamnya di pasar modal, namun juga kepada perusahaan yang secara substantif merupakan pemilik manfaat yang sebenarnya atas penghasilan tersebut.
h.         Di dalam butir 12 Form-DGT 1 Part V terdapat pertanyaan yang bertujuan untuk mengetahui apakah penerima penghasilan merupakan perusahaan conduit. Yang dimaksud dengan "claims by other persons" dalam pertanyaan tersebut adalah tagihan kepada WPLN yang berasal dari pihak ketiga, dalam bentuk bunga, royalti, imbalan jasa, atau pembayaran lainnya, yang dimaksudkan untuk meneruskan penghasilan WPLN kepada pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat atas penghasilan (beneficial owner), tidak termasuk tagihan pegawai dalam hubungan pekerjaan (employment) yang normal, seperti gaji, upah, bonus, dan tunjangan.
i.          Pada Form-DGT 1 Part VI mengenai "Income Earned from Indonesia in Respect to Which Relief Is Claimed", dengan ini diberi penegasan bahwa:
1)         WPLN mengisi jumlah penghasilan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak. Meskipun tidak terdapat pajak yang terutang di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam P3B, jumlah penghasilan yang dibayarkan Pemotong/Pemungut Pajak tetap harus dicantumkan. Pencantuman jumlah penghasilan tersebut hanya merupakan informasi tentang pembayaran penghasilan dan bukan merupakan dasar pengenaan pajak.
2)         Apabila penghasilan yang diterima WPLN dalam mata uang selain Rupiah, WPLN dapat mencantumkan nominal dalam mata uang asing dan mengganti IDR dengan mata uang asing yang digunakan.
3)         Pada butir 2 huruf c, dalam hal waktu penyelesaian suatu pemberian jasa belum atau tidak dapat diperkirakan, maka saat berakhirnya pemberian jasa dapat dikosongkan.
j.          Dalam transaksi pengalihan obligasi, penghasilan yang timbul dari transaksi tersebut diperlakukan sebagai bunga/diskonto sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH nomor 16 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi dan PERATURAN PEMERINTAH nomor 27 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara. Dengan demikian, WPLN yang memperoleh penghasilan dari transaksi pengalihan obligasi, kecuali WPLN bank, wajib menggunakan Form-DGT 1 untuk memperoleh manfaat P3B.
k.          Dalam hal penerima penghasilan adalah WPLN bank, tanpa memperhatikan jenis penghasilannya, Form-DGT 2 wajib digunakan untuk memperoleh manfaat P3B.
l.          Form-DGT 2 dapat terus digunakan oleh WPLN dalam hal menerima penghasilan dari Pemotong/Pemungut Pajak yang sama atau yang berbeda dalam waktu 12 bulan sejak tanggal dokumen tersebut disahkan oleh Pejabat yang Berwenang di negara mitra P3B.
Dalam hal Form-DGT 2 tersebut akan digunakan untuk lebih dari satu Pemotong/Pemungut Pajak, Form-DGT 2 asli dapat diperbanyak oleh Pemotong/Pemungut dan dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Pemotong/Pemungut Pajak tersebut terdaftar. Kepala KPP harus menyimpan dokumen Form-DGT 2 asli tersebut.
Form-DGT 2 yang telah dilegalisasi oleh Kepala KPP diperlakukan sama seperti dokumen aslinya.
4.         WPLN diperkenankan untuk menggunakan SKD yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang di luar negeri sesuai dengan format dan kelaziman di negara masing-masing untuk menerapkan ketentuan dalam P3B apabila WPLN melunasi pajak terhutang di Indonesia tidak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh Pemotong/Pemungut Pajak di Indonesia.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           15 Desember 2009

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar