Senin, 31 Desember 2012

PAJAK PENGHASILAN 26 NOMOR SE-51/PJ./2009 TANGGAL 25 MEI 2009




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-51/PJ./2009 TANGGAL 25 MEI 2009
TENTANG
PELAKSANAAN PERMINTAAN INFORMASI KE LUAR NEGERI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENGHINDARAN DAN PENGELAKAN PAJAK

Dalam rangka mencegah penghindaran dan pengelakan pajak serta dan meningkatkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Indonesia, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.         Indonesia telah memiliki 58 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang di dalamnya memuat tentang pelaksanaan pertukaran informasi/EOI (exchange of information), kecuali P3B RI-Saudi Arabia.
2.         Ketentuan tersebut memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan permintaan kepada negara-negara mitra P3B yang perlu dimanfaatkan secara optimal dalam upaya pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (treaty abuse).
3.         Transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak di luar negeri, dengan atau tanpa menggunakan skema/struktur transaksi yang rumit, perlu diteliti secara mendalam dengan memanfaatkan informasi yang berasal dari luar negeri untuk memastikan bahwa transaksi itu tidak dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia atau hanya untuk memanfaatkan fasilitas yang terdapat di dalam P3B.
4.         Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah, atau Direktorat di Direktorat Jenderal Pajak yang sedang melakukan penelitian, pemeriksaan, penelaahan atas permohonan keberatan Wajib Pajak, atau yang sedang memproses permohonan banding Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan transaksi internasional dan menemukan dugaan bahwa transaksi tersebut bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia, termasuk penyalahgunaan P3B, agar memanfaatkan ketentuan EOI yang terdapat dalam P3B.
5.         Informasi yang seharusnya dapat diperoleh sendiri di dalam negeri atau tersedia di dalam negeri harus terlebih dahulu diupayakan sebelum informasi tersebut diminta kepada negara mitra P3B.
6.         Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan permintaan informasi ke luar negeri adalah sebagai berikut:
a.         Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah, atau Direktorat mengirimkan surat yang bersifat rahasia kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk selanjutnya disusun kembali dengan format surat yang baku dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, kemudian dikirimkan kepada Competent Authority negara mitra P3B;
b.         Surat permintaan informasi harus mencantumkan informasi mengenai pihak-pihak yang bertransaksi, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, yaitu : nama, NPWP, alamat, dan hubungan transaksi. Dalam hal menyangkut informasi perbankan agar dicantumkan pula nama bank, cabang, dan nomor rekening;
c.         Menyebutkan tahapan yang sedang dilakukan pada saat meminta informasi (penelitian, pemeriksaan, penyidikan, penelaahan keberatan atau banding) dan Masa atau Tahun Pajak yang terkait;
d.         Menyebutkan secara spesifik informasi yang dibutuhkan, alasan, dan latar belakang kebutuhan informasi, serta melampirkan fotokopi dokumen-dokumen yang dapat dimanfaatkan oleh negara mitra P3B untuk menyediakan informasi;
            e.         Menjelaskan hal-hal yang dicurigai (allegation) dari transaksi tersebut;
            f.          Urgensi untuk segera dijawab (batas waktu penyelesaian pekerjaan), apabila ada; dan
            g.         Hal-hal lainnya yang dipandang perlu.
7.         Mengingat negara mitra P3B memerlukan waktu beberapa bulan, maka dalam hal informasi diperlukan dalam rangka pemeriksaan, penelaahan permohonan keberatan atau banding, yang mempunyai batas waktu penyelesaian, maka perlu diantisipasi dengan melakukan permintaan informasi lebih awal.
8.         Jawaban dari negara mitra P3B yang diterima setelah diselesaikannya pemeriksaan, penelaahan keberatan atau banding tetap dapat dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
9.         Informasi yang disampaikan oleh negara mitra P3B wajib dimanfaatkan secara optimal dan diadministrasikan dengan memperhatikan kerahasiaan sebagaimana halnya informasi yang diperoleh dari Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           25 Mei 2009

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
DARMIN NASUTION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar