SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-51/PJ./2009
TANGGAL 25 MEI 2009
TENTANG
PELAKSANAAN
PERMINTAAN INFORMASI KE LUAR NEGERI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENGHINDARAN DAN
PENGELAKAN PAJAK
Dalam rangka mencegah
penghindaran dan pengelakan pajak serta dan meningkatkan kemampuan Direktorat
Jenderal Pajak dalam melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak Indonesia, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Indonesia telah memiliki 58 Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang di dalamnya memuat tentang pelaksanaan
pertukaran informasi/EOI (exchange of information), kecuali P3B RI-Saudi
Arabia.
2. Ketentuan tersebut memungkinkan
Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan permintaan kepada negara-negara mitra P3B
yang perlu dimanfaatkan secara optimal dalam upaya pencegahan penghindaran
pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B
oleh pihak-pihak yang tidak berhak (treaty abuse).
3. Transaksi yang dilakukan Wajib Pajak
dengan pihak-pihak di luar negeri, dengan atau tanpa menggunakan skema/struktur
transaksi yang rumit, perlu diteliti secara mendalam dengan memanfaatkan
informasi yang berasal dari luar negeri untuk memastikan bahwa transaksi itu
tidak dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia atau hanya
untuk memanfaatkan fasilitas yang terdapat di dalam P3B.
4. Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah,
atau Direktorat di Direktorat Jenderal Pajak yang sedang melakukan penelitian,
pemeriksaan, penelaahan atas permohonan keberatan Wajib Pajak, atau yang sedang
memproses permohonan banding Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan transaksi
internasional dan menemukan dugaan bahwa transaksi tersebut bertujuan untuk
menghindari pengenaan pajak di Indonesia, termasuk penyalahgunaan P3B, agar
memanfaatkan ketentuan EOI yang terdapat dalam P3B.
5. Informasi yang seharusnya dapat
diperoleh sendiri di dalam negeri atau tersedia di dalam negeri harus terlebih
dahulu diupayakan sebelum informasi tersebut diminta kepada negara mitra P3B.
6. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
melaksanakan permintaan informasi ke luar negeri adalah sebagai berikut:
a. Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah,
atau Direktorat mengirimkan surat yang bersifat rahasia kepada Direktur
Peraturan Perpajakan II untuk selanjutnya disusun kembali dengan format surat
yang baku dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, kemudian dikirimkan kepada
Competent Authority negara mitra P3B;
b. Surat permintaan informasi harus
mencantumkan informasi mengenai pihak-pihak yang bertransaksi, baik yang berada
di Indonesia maupun di luar negeri, yaitu : nama, NPWP, alamat, dan hubungan
transaksi. Dalam hal menyangkut informasi perbankan agar dicantumkan pula nama
bank, cabang, dan nomor rekening;
c. Menyebutkan tahapan yang sedang
dilakukan pada saat meminta informasi (penelitian, pemeriksaan, penyidikan,
penelaahan keberatan atau banding) dan Masa atau Tahun Pajak yang terkait;
d. Menyebutkan secara spesifik informasi
yang dibutuhkan, alasan, dan latar belakang kebutuhan informasi, serta
melampirkan fotokopi dokumen-dokumen yang dapat dimanfaatkan oleh negara mitra
P3B untuk menyediakan informasi;
e. Menjelaskan
hal-hal yang dicurigai (allegation) dari transaksi tersebut;
f. Urgensi
untuk segera dijawab (batas waktu penyelesaian pekerjaan), apabila ada; dan
g. Hal-hal
lainnya yang dipandang perlu.
7. Mengingat negara mitra P3B memerlukan
waktu beberapa bulan, maka dalam hal informasi diperlukan dalam rangka
pemeriksaan, penelaahan permohonan keberatan atau banding, yang mempunyai batas
waktu penyelesaian, maka perlu diantisipasi dengan melakukan permintaan
informasi lebih awal.
8. Jawaban dari negara mitra P3B yang
diterima setelah diselesaikannya pemeriksaan, penelaahan keberatan atau banding
tetap dapat dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
9. Informasi yang disampaikan oleh negara
mitra P3B wajib dimanfaatkan secara optimal dan diadministrasikan dengan
memperhatikan kerahasiaan sebagaimana halnya informasi yang diperoleh dari
Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang nomor 6 TAHUN
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Demikian surat edaran
ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 25
Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar