PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 210/PMK.03/2008
TANGGAL 11 DESEMBER 2008
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA
PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan
keadilan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas usaha distribusi rokok di dalam
negeri, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penunjukan badan usaha yang
bergerak dalam industri rokok sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya
Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat
dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
08/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT
DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 1
angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata
Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan:
1. Nomor 392/KMK.03/2001;
2. Nomor 236/KMK.03/2003;
3. Nomor 154/PMK.03/2007;
4. Nomor 08/PMK.03/2008,
diubah sehingga Pasal
1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Pemungut Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
1. Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang.
2. Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di
tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber
dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan
tersebut pada angka 4.
4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan
Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi
Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT
Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan
pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang
usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif,
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil
produksinya di dalam negeri.
6. Produsen atau importir bahan bakar
minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
7. Industri dan eksportir yang bergerak
dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Pasal II
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11
Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar