SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-1653/PJ/2011
TANGGAL 23 SEPTEMBER 2011
TENTANG
PENEGASAN ATAS
PELAPORAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
Sehubungan dengan
permasalahan yang dihadapi di lapangan terkait pelaporan pemungutan PPh Pasal
22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau
importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, serta pelaporan nota retur oleh
industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan
Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-15/PJ/2011;
a. produsen
atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, wajib menerbitkan Bukti
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas,
dan pelumas;
b. Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil industri semen, industri kertas,
industri baja, dan industri otomotif, yang dikembalikan (retur) setelah Masa
Pajak terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22
terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian tersebut.
2. Atas transaksi sebagaimana dimaksud
dalam butir 1, Wajib Pajak tetap dapat menggunakan formulir SPT PPh Pasal 22
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-53/PJ/2009 dalam rangka pelaporan pemungutan PPh Pasal 22.
3. Tata cara pengisian formulir SPT PPh
Pasal 22 untuk transaksi tersebut di atas adalah:
a. Dalam
hal dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas,
dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
maka bukti pemungutan PPh Pasal 22 menggunakan formulir bukti pemungutan PPh
Pasal 22 sesuai Lampiran III.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam butir 2, yang diisi dengan cara:
1) Angka 5 kolom (2) diisi “Bahan Bakar
Minyak, Gas dan Pelumas (Final)”, yang digunakan untuk pemungutan PPh Pasal 22
kepada penyalur/agen; dan/atau
2) Angka 6 kolom (2) diisi “Bahan Bakar
Minyak, Gas dan Pelumas (Tidak Final)”, yang digunakan untuk pemungutan PPh
Pasal 22 kepada selain penyalur/agen.
b. Dalam
hal industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif
menerima pengembalian barang dan nota retur yang memenuhi ketentuan maka
industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif tersebut
dapat mengurangkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari PPh Pasal 22 terutang
dalam masa pajak terjadinya pengembalian dengan menggunakan formulir SPT Masa
PPh Pasal 22 sesuai Lampiran III.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam butir 2, yang diisi dengan cara:
1) Induk SPT PPh Pasal 22 bagian B angka 7
kolo, (1) diisi “Retur Penjualan oleh industri semen, industri kertas, industri
baja, dan industri otomotif”.
2) Induk SPT PPh Pasal 22 bagian B angka 7
kolom (3) dan kolom (4) diisi jumlah objek pajak dan jumlah PPh Pasal 22 yang
terdapat pada daftar rincian penjualan dan retur penjualan, di mana nilai pada
angka 7 kolom (3) dan kolom (4) ini bersifat sebagai pengurang.
3) Induk SPT PPh Pasal 22 bagian B baris
“jumlah” diisi hasil penjumlahan nilai pada angka 1 sampai dengan angka 6
dikurangi dengan nilai pada angka 7.
Demikian disampaikan.
DIREKTUR
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar