SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ./2008
TANGGAL 04 MARET 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN
DAN PELAPORANNYA
Sehubungan dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan
serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini disampaikan fotokopi
Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17
TAHUN 2000, adalah produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
2. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas dilaksanakan dengan cara pemungutan
dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama pembeli ke bank persepsi atau
Kantor Pos.
3. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada:
a. penyalur/agen
bersifat final;
b. selain
penyalur/agen bersifat tidak final.
4. Ketentuan tersebut di atas mulai
berlaku pada tanggal 27 Nopember 2007.
5. Para Kepala Kantor Wilayah diminta
untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta
semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di
lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 04
Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar