Senin, 31 Desember 2012

PAJAK PENGHASILAN 26 NOMOR PER-16/PJ/2011 TANGGAL 6 JUNI 2011




PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-16/PJ/2011 TANGGAL 6 JUNI 2011
TENTANG
TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK BENTUK USAHA TETAP ATAS PENANAMAN KEMBALI PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang       :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK .03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap Atas Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK BENTUK USAHA TETAP ATAS PENANAMAN KEMBALI PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK.

Pasal 1
(1)        Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap yang seluruhnya ditanamkan kembali di Indonesia, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008.
(2)        Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pasal 2
(1)        Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:
a.         pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman kembali;
b.         pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan; dan/atau
c.         pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan.
(2)        Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan dan sedikitnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.         identitas Wajib Pajak meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, dan Jenis Usaha Wajib Pajak;
b.         identitas Wajib Pajak luar negeri induk Bentuk Usaha Tetap meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Identitas Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan, alamat Wajib Pajak dan Jenis Usaha Wajib Pajak;
c.         jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan tahun pajak yang bersangkutan;
d.         bentuk penanaman kembali.
(3)        Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi penanaman kembali dan sedikitnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi sebagai berikut:
a.         jumlah realisasi penanaman kembali;
b.         tahun dilakukan realisasi penanaman kembali.
(4)        Penanaman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah dilakukan paling lama pada akhir tahun pajak berikutnya setelah diperolehnya Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan.
(5)        Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali berupa penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai perusahaan yang baru didirikan, meliputi:
a.         identitas perusahaan baru meliputi nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat perusahaan, dan jenis usaha perusahaan;
b.         nomor, tanggal dan nama notaris akte pendirian perusahaan, beserta foto kopi akte pendirian perusahaan dimaksud;
c.         jumlah penyertaan modal pada perusahaan baru;
d.         saat perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha dan/atau saat perusahaan mulai berproduksi komersial.
(6)        Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai:
a.         identitas perusahaan yang dilakukan penyertaan modal meliputi nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat perusahaan, dan jenis usaha perusahaan;
b.         nomor, tanggal dan nama notaris akte penyertaan modal, beserta foto kopi akte penyertaan modal dimaksud;
c.         foto kopi dokumen pendukung yang relevan apabila tidak terdapat akte penyertaan modal;
d.         jumlah penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan; dan
e.         saat perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha.
(7)        Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali berupa pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai:
a.         jenis dan alamat/lokasi aktiva tetap;
b.         kuantitas dan nilai/harga perolehan aktiva tetap;
c.         bukti kepemilikan atas aktiva tetap;
d.         nomor dan tanggal perjanjian pembelian aktiva tetap; dan
e.         foto kopi bukti kepemilikan atas aktiva tetap dan perjanjian pembelian atas aktiva tetap dimaksud.
(8)        Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali berupa investasi dalam bentuk aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai:
a.         jenis aktiva tidak berwujud;
b.         nilai investasi aktiva tidak berwujud; dan
c.         foto kopi dokumen pendukung mengenai investasi dalam bentuk aktiva tidak berwujud.
(9)        Saat perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha dan/atau saat perusahaan mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, harus diberitahukan paling lama pada akhir tahun pajak berikutnya setelah tahun dilakukan realisasi penanaman kembali.

Pasal 3
(1)        Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak atau oleh pihak lain yang diberi kuasa oleh Wajib Pajak.
(2)        Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pihak lain yang diberi kuasa oleh Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
(3)        Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4)        Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disampaikan dengan melampirkan pemberitahuan tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
(5)        Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan dengan melampirkan pemberitahuan tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak berikutnya setelah diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
(6)        Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilakukan Wajib Pajak minimal dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tahun realisasi penyertaan modal, perolehan aktiva tetap, atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.

Pasal 4
(1)        Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) secara lengkap.
(2)        Dalam hal pemberitahuan tidak disampaikan atau tidak diisi secara lengkap, maka Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.
(3)        Dalam hal pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak diisi secara lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerima pemberitahuan tersebut memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang kekurangan dalam pemberitahuan tersebut.
(4)        Wajib Pajak dapat membetulkan atau melengkapi pemberitahuan tersebut selambat lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tersebut dikirim.
(5)        Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan atau melengkapi pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008.

Pasal 5
Bentuk Pemberitahuan Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           6 Juni 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
            ttd
A. FUAD RAHMANY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar