PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-16/PJ/2011
TANGGAL 6 JUNI 2011
TENTANG
TATA CARA
PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK BENTUK USAHA TETAP ATAS PENANAMAN KEMBALI PENGHASILAN
KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK .03/2011
tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi
Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap
Atas Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah
Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
TATA CARA
PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK BENTUK USAHA TETAP ATAS PENANAMAN KEMBALI PENGHASILAN
KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK.
Pasal 1
(1) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi
Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap yang seluruhnya ditanamkan
kembali di Indonesia, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008.
(2) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang
melakukan penanaman kembali atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah
Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, wajib menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar.
Pasal 2
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) meliputi:
a. pemberitahuan secara tertulis mengenai
bentuk penanaman kembali;
b. pemberitahuan secara tertulis mengenai
realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan; dan/atau
c. pemberitahuan secara tertulis mengenai
saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan.
(2) Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha
Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan dengan
melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak diterima atau
diperolehnya penghasilan yang bersangkutan dan sedikitnya memuat hal-hal
sebagai berikut:
a. identitas Wajib Pajak meliputi nama
Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, dan Jenis
Usaha Wajib Pajak;
b. identitas Wajib Pajak luar negeri induk
Bentuk Usaha Tetap meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Identitas Wajib Pajak
sesuai ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan, alamat Wajib Pajak
dan Jenis Usaha Wajib Pajak;
c. jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan tahun pajak yang
bersangkutan;
d. bentuk penanaman kembali.
(3) Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha
Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan dengan
melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan
realisasi penanaman kembali dan sedikitnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditambah dengan informasi sebagai berikut:
a. jumlah realisasi penanaman kembali;
b. tahun dilakukan realisasi penanaman
kembali.
(4) Penanaman kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus sudah dilakukan paling lama pada akhir tahun pajak
berikutnya setelah diperolehnya Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap
melakukan penanaman kembali berupa penyertaan modal pada perusahaan yang baru
didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri,
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai
perusahaan yang baru didirikan, meliputi:
a. identitas perusahaan baru meliputi nama
perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat perusahaan, dan jenis usaha
perusahaan;
b. nomor, tanggal dan nama notaris akte
pendirian perusahaan, beserta foto kopi akte pendirian perusahaan dimaksud;
c. jumlah penyertaan modal pada perusahaan
baru;
d. saat perusahaan aktif melakukan
kegiatan usaha dan/atau saat perusahaan mulai berproduksi komersial.
(6) Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap
melakukan penanaman kembali berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah
didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai:
a. identitas perusahaan yang dilakukan
penyertaan modal meliputi nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
alamat perusahaan, dan jenis usaha perusahaan;
b. nomor, tanggal dan nama notaris akte penyertaan
modal, beserta foto kopi akte penyertaan modal dimaksud;
c. foto kopi dokumen pendukung yang
relevan apabila tidak terdapat akte penyertaan modal;
d. jumlah penyertaan modal pada perusahaan
yang sudah didirikan; dan
e. saat perusahaan aktif melakukan
kegiatan usaha.
(7) Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap
melakukan penanaman kembali berupa pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh
Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan
kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai:
a. jenis dan alamat/lokasi aktiva tetap;
b. kuantitas dan nilai/harga perolehan
aktiva tetap;
c. bukti kepemilikan atas aktiva tetap;
d. nomor dan tanggal perjanjian pembelian
aktiva tetap; dan
e. foto kopi bukti kepemilikan atas aktiva
tetap dan perjanjian pembelian atas aktiva tetap dimaksud.
(8) Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap
melakukan penanaman kembali berupa investasi dalam bentuk aktiva tidak berwujud
oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau
melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai:
a. jenis aktiva tidak berwujud;
b. nilai investasi aktiva tidak berwujud;
dan
c. foto kopi dokumen pendukung mengenai
investasi dalam bentuk aktiva tidak berwujud.
(9) Saat perusahaan aktif melakukan kegiatan
usaha dan/atau saat perusahaan mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf d, harus diberitahukan paling lama pada akhir tahun pajak
berikutnya setelah tahun dilakukan realisasi penanaman kembali.
Pasal 3
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak atau oleh pihak lain yang diberi
kuasa oleh Wajib Pajak.
(2) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pihak lain yang diberi kuasa oleh
Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a disampaikan dengan melampirkan pemberitahuan tersebut
pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya
penghasilan yang bersangkutan.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan dengan melampirkan
pemberitahuan tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak
berikutnya setelah diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) wajib dilakukan Wajib Pajak minimal dalam 3 (tiga) tahun
berturut-turut sejak tahun realisasi penyertaan modal, perolehan aktiva tetap,
atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak harus menyampaikan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) secara lengkap.
(2) Dalam hal pemberitahuan tidak
disampaikan atau tidak diisi secara lengkap, maka Wajib Pajak Bentuk Usaha
Tetap yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk dikecualikan
dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan
Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.
(3) Dalam hal pemberitahuan yang disampaikan
oleh Wajib Pajak tidak diisi secara lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
penerima pemberitahuan tersebut memberitahukan secara tertulis kepada Wajib
Pajak tentang kekurangan dalam pemberitahuan tersebut.
(4) Wajib Pajak dapat membetulkan atau
melengkapi pemberitahuan tersebut selambat lambatnya 1 (satu) bulan sejak
tanggal pemberitahuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tersebut dikirim.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan
atau melengkapi pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), maka atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008.
Pasal 5
Bentuk Pemberitahuan
Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Bagi Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 6
Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar