Senin, 31 Desember 2012

PAJAK PENGHASILAN 22 NOMOR SE-79/PJ/2011 TANGGAL 20 OKTOBER 2011




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-79/PJ/2011 TANGGAL 20 OKTOBER 2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102/PMK.011/2011 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor, bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk dapat dilaksanakan.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.         Pada intinya, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur:
            a.         penentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor;
            b.         penentuan dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk kegiatan impor Film Cerita Impor; dan
            c.         penentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Film Cerita Impor.
2.         Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, adalah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor. Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Film Cerita Impor tersebut dipungut dan dibayar pada saat impor.
3.         Dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk kegiatan impor Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, adalah Nilai Impor atas media Film Cerita Impor. Yang dimaksud dengan media Film Cerita Impor dapat berupa pita seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya.
4.         Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, adalah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Film Cerita Impor tersebut dipungut pada saat pertama kali masing-masing copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop. Atas penyerahan copy Film Cerita Impor, Importir wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.         Apabila terjadi penyerahan berikutnya atas copy Film Cerita Impor yang sebelumnya telah diserahkan kepada Pengusaha Bioskop dan telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Bioskop lain, maka atas penyerahan tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.
6.         Contoh penghitungan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa film Cerita Impor, penyerahan Film Cerita Impor, dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor Film Cerita Impor adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7.         Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tersebut, maka ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan film cerita yaitu perkiraan hasil rata-rata per judul film tidak berlaku untuk penyerahan Film Cerita Impor, namun tetap berlaku untuk penyerahan film cerita produksi dalam negeri (nasional).
8.         Pada saat diterbitkannya surat edaran ini, maka:
            a.         Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas film ceritera impor sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ.3/1987 tanggal 4 Desember 1987 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
            b.         penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           20 Oktober 2011

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
A. FUAD RAHMANY

                                                                                    Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
                                                                                    Nomor  :           SE-79/PJ/2011
                                                                                    Tanggal            :           20 Oktober 2011

CONTOH PENGHITUNGAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH
PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN
PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR SERTA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR

I.          Importir film PT A (memiliki Angka Pengenal Impor) pada tanggal 1 Agustus 2011 memasukkan Film Cerita Impor dalam bentuk pita seluloid dengan judul “XYZ” ke dalam Daerah Pabean dengan durasi 90 menit sebanyak 20 copy film.
            Maka penghitungan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 atas pemasukan film cerita impor tersebut adalah sebagai berikut:
            -           Bea Masuk        =          Rp21.450,00 x 90 x 20 copy       =          Rp38.610.000,00
                        Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, tarif Bea Masuk atas Film Cerita Impor adalah sebesar Rp21.450,00 per menit per copy film.
            -           PPN                 =          10% x Rp12.000.000,00 x 20      =          Rp24.000.000,00
                        Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Film Cerita Impor adalah sebesar Rp12.000.000,00 per copy film.
            -           PPh Pasal 22 Impor       =          2,5% x Nilai Impor pita seluloid Film “XYZ”
                                                            =          2,5% x (CIF + Bea Masuk)
                        Diketahui bahwa:
                        -           durasi 1 menit film dikonversi menjadi sepanjang 27,42 meter pita seluloid;
                        -           nilai CIF pita seluloid sebesar US$0,43 per meter;
                        -           asumsi kurs US Dollar pada saat pemasukan tersebut US$1 = Rp9.100,00.
                        Sehingga penghitungan PPh Pasal 22 Impor adalah sebagai berikut:
                                                            =          2,5% x{(0,43 x 27,42 x 90 x Rp9.100 x 20) + Rp36.610.000,00})
                                                            =          2,5% x (Rp193.130.028,00 + Rp38.610.000,00)
                                                            =          2,5% x Rp231.740.028,00
                                                            =          Rp5.793.500,00
II.          Pada tanggal 5 Agustus 2011, PT A menyerahkan pertama kali 15 copy film “XYZ” kepada pengusaha bioskop PT B, maka penghitungan PPN atas penyerahan film “XYZ” tersebut adalah sebagai berikut:
            -           PPN     =          10% x DPP Nilai Lain atas penyerahan film cerita impor x jumlah copy
                                    =          10% x Rp12.000.000,00 x 15
                                    =          Rp18.000.000,00
            Atas penyerahan 15 copy film tersebut, PT A wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT B.
III.         Pada tanggal 5 Agustus 2011, PT A juga menyerahkan pertama kali 5 copy film “XYZ” kepada pengusaha bioskop PT C, maka penghitungan PPN atas penyerahan film “XYZ” tersebut adalah sebagai berikut:
            -           PPN     =          10% x DPP Nilai Lain atas penyerahan film cerita impor x jumlah copy
                                    =          10% x Rp12.000.000,00 x 5
                                    =          Rp6.000.000,00
            Atas penyerahan 5 copy film tersebut, PT A wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT C.
IV.        Pada tanggal 12 Agustus 2011, PT A menyerahkan 5 copy film “XYZ”, yang sebelumnya telah diserahkan kepada pengusaha bioskop PT C, kepada pengusaha bioskop PT D, maka atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN. Atas penyerahan 5 copy film tersebut, tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.
V.         Atas transaksi-transaksi tersebut di atas, importir film PT A melaporkannya dalam SPT PPN Masa Agustus 2011 sebagai berikut:
            -           Pajak Keluaran                                                              =          Rp24.000.000,00
                        (Hasil pemungutan PPN kepada bioskop)
            -           Pajak Masukan                                                              =          Rp24.000.000,00
                                                                                                                        ---------------------
                        (PPN yang dibayar pada saat impor)
            -           PPN Kurang/(Lebih) Bayar                                             =                      NIHIL

                                                                                                Direktur Jenderal
                                                                                                            ttd
                                                                                                A. FUAD RAHMANY
                                                                                                NIP 195411111981121001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar