SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-79/PJ/2011
TANGGAL 20 OKTOBER 2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 102/PMK.011/2011 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR
PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR
DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN PENYERAHAN
FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS
KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR
Sehubungan dengan
telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang
Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean berupa Film
Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor, bersama ini
disampaikan Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk dapat dilaksanakan.
Adapun hal-hal yang
perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Pada intinya, Peraturan Menteri
Keuangan tersebut mengatur:
a. penentuan
Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film
Cerita Impor;
b. penentuan
dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk kegiatan impor Film Cerita
Impor; dan
c. penentuan
Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak
tidak berwujud berupa Film Cerita Impor.
2. Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf a, adalah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
per copy Film Cerita Impor. Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Film
Cerita Impor tersebut dipungut dan dibayar pada saat impor.
3. Dasar pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 untuk kegiatan impor Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka
1 huruf b, adalah Nilai Impor atas media Film Cerita Impor. Yang dimaksud
dengan media Film Cerita Impor dapat berupa pita seluloid, pita video, cakram
optik, atau bahan lainnya.
4. Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf c, adalah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
per copy Film Cerita Impor. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Film Cerita
Impor tersebut dipungut pada saat pertama kali masing-masing copy Film Cerita
Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop. Atas penyerahan copy Film
Cerita Impor, Importir wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
5. Apabila terjadi penyerahan berikutnya
atas copy Film Cerita Impor yang sebelumnya telah diserahkan kepada Pengusaha
Bioskop dan telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Bioskop
lain, maka atas penyerahan tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
sehingga tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.
6. Contoh penghitungan pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa film Cerita Impor, penyerahan Film
Cerita Impor, dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor
Film Cerita Impor adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7. Dengan berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tersebut, maka ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 mengenai Nilai Lain sebagai
Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan film cerita yaitu perkiraan hasil
rata-rata per judul film tidak berlaku untuk penyerahan Film Cerita Impor,
namun tetap berlaku untuk penyerahan film cerita produksi dalam negeri
(nasional).
8. Pada saat diterbitkannya surat edaran
ini, maka:
a. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986 tentang Pajak Pertambahan
Nilai atas film ceritera impor sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran
Nomor SE-29/PJ.3/1987 tanggal 4 Desember 1987 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku; dan
b. penegasan
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2011 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai atas Pemasukan Film Impor yang bertentangan dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk
menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 20
Oktober 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Lampiran Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-79/PJ/2011
Tanggal : 20
Oktober 2011
CONTOH PENGHITUNGAN
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PEMANFAATAN BARANG
KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH
PABEAN DI DALAM
DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN
PENYERAHAN FILM
CERITA IMPOR SERTA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 ATAS
KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR
I. Importir film PT A (memiliki Angka
Pengenal Impor) pada tanggal 1 Agustus 2011 memasukkan Film Cerita Impor dalam
bentuk pita seluloid dengan judul “XYZ” ke dalam Daerah Pabean dengan durasi 90
menit sebanyak 20 copy film.
Maka penghitungan Bea Masuk, PPN,
dan PPh Pasal 22 atas pemasukan film cerita impor tersebut adalah sebagai
berikut:
- Bea
Masuk = Rp21.450,00 x 90 x 20 copy = Rp38.610.000,00
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kedelapan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, tarif Bea
Masuk atas Film Cerita Impor adalah sebesar Rp21.450,00 per menit per copy
film.
- PPN = 10% x Rp12.000.000,00 x 20 = Rp24.000.000,00
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar
Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan
Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Kegiatan Impor Film Cerita Impor, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
pemanfaatan Film Cerita Impor adalah sebesar Rp12.000.000,00 per copy film.
- PPh
Pasal 22 Impor = 2,5% x Nilai Impor pita seluloid Film
“XYZ”
= 2,5% x (CIF + Bea Masuk)
Diketahui bahwa:
- durasi 1 menit film dikonversi menjadi sepanjang 27,42
meter pita seluloid;
- nilai CIF pita seluloid sebesar US$0,43 per meter;
- asumsi kurs US Dollar pada saat pemasukan tersebut US$1 =
Rp9.100,00.
Sehingga penghitungan
PPh Pasal 22 Impor adalah sebagai berikut:
= 2,5% x{(0,43 x 27,42 x 90 x Rp9.100 x
20) + Rp36.610.000,00})
= 2,5% x (Rp193.130.028,00 +
Rp38.610.000,00)
= 2,5% x Rp231.740.028,00
= Rp5.793.500,00
II. Pada tanggal 5 Agustus 2011, PT A
menyerahkan pertama kali 15 copy film “XYZ” kepada pengusaha bioskop PT B, maka
penghitungan PPN atas penyerahan film “XYZ” tersebut adalah sebagai berikut:
- PPN = 10%
x DPP Nilai Lain atas penyerahan film cerita impor x jumlah copy
= 10% x Rp12.000.000,00 x 15
= Rp18.000.000,00
Atas penyerahan 15 copy film
tersebut, PT A wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT B.
III. Pada tanggal 5 Agustus 2011, PT A juga
menyerahkan pertama kali 5 copy film “XYZ” kepada pengusaha bioskop PT C, maka
penghitungan PPN atas penyerahan film “XYZ” tersebut adalah sebagai berikut:
- PPN = 10%
x DPP Nilai Lain atas penyerahan film cerita impor x jumlah copy
= 10% x Rp12.000.000,00 x 5
= Rp6.000.000,00
Atas penyerahan 5 copy film
tersebut, PT A wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT C.
IV. Pada tanggal 12 Agustus 2011, PT A
menyerahkan 5 copy film “XYZ”, yang sebelumnya telah diserahkan kepada
pengusaha bioskop PT C, kepada pengusaha bioskop PT D, maka atas penyerahan
tersebut tidak terutang PPN. Atas penyerahan 5 copy film tersebut, tidak perlu
diterbitkan Faktur Pajak.
V. Atas transaksi-transaksi tersebut di
atas, importir film PT A melaporkannya dalam SPT PPN Masa Agustus 2011 sebagai
berikut:
- Pajak
Keluaran = Rp24.000.000,00
(Hasil pemungutan PPN
kepada bioskop)
- Pajak
Masukan = Rp24.000.000,00
---------------------
(PPN yang dibayar pada
saat impor)
- PPN
Kurang/(Lebih) Bayar = NIHIL
Direktur
Jenderal
ttd
A.
FUAD RAHMANY
NIP
195411111981121001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar