PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 02/PMK.03/2010
TANGGAL 8 JANUARI 2010
TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG
DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka untuk lebih
memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak,
perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto;
b. bahwa biaya promosi sebagaimana dimaksud
pada huruf a adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib
Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk
baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan
penjualan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan biaya Promosi adalah bagian dari
biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan
dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak
langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Pasal 2
Besarnya Biaya
Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a. biaya periklanan di media elektronik,
media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau
d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan
promosi produk.
Pasal 3
Tidak termasuk Biaya
Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau
fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak
berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah
dikenai pajak bersifat final.
Pasal 4
Dalam hal promosi
dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk
yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok
penjualan.
Pasal 5
Biaya Promosi yang
dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan
wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar
nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor
Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya,
nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT
Tahunan PPh Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 7
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 8
Januari 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 8
Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 6
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 02/PMK.03/2010 TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR NOMINATIF BIAYA
PROMOSI
Nama Wajib Pajak :
NPWP :
Alamat :
Tahun Pajak :
No.
|
Data
Penerima
|
Pemotongan
PPh
|
|||||||
Nama
|
NPWP
|
Alamat
|
Tanggal
|
Bentuk
dan Jenis Biaya
|
Jumlah
(Rp)
|
Keterangan
|
Jumlah
PPh
|
Nomor
Bukti Potong
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
...............................,.................
Nama
Wajib Pajak
_______________________________________________________________________________________
MENTERI
KEUANGAN,
Salinan sesuai dengan
aslinya, ttd
Kepala Biro Umum SRI
MULYANI INDRAWATI
u.b.
Kepala Bagian T.U.
Departemen
ttd
Antonius Suharto
NIP 060041107
Tidak ada komentar:
Posting Komentar