SURAT DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR
S-08/PJ.032/2008 TANGGAL 07 JANUARI 2008
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN
ATAS PERLAKUAN PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PERIKLANAN BERDASARKAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-70/PJ/2007
Sehubungan dengan
surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Oktober 2007 perihal sebagaimana tersebut
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan bahwa:
a. Secara
umum, anggota PPPI dalam melakukan kegiatannya bisa memberikan beberapa jasa,
antara lain pembuatan materi iklan, pemasangan iklan di media dan pemberian
konsultasi periklanan;
b. Dalam
melaksanakan kegiatan pembuatan materi iklan bisa dilakukan sendiri oleh
perusahaan periklanan dan bisa diserahkan ke pihak ketiga. Apabila materi iklan
dibuat sendiri oleh perusahaan periklanan maka seluruh penghasilan dari klien
merupakan penghasilan perusahaan periklanan, namun apabila pembuatan materi
iklan diserahkan kepada pihak ketiga, maka perusahaan periklanan hanya
melakukan supervisi. Sehingga tagihan perusahaan periklanan ke klien sebesar
tagihan dari pihak ketiga ditambah dengan fee jasa supervisi;
c. Dalam
melaksanakan kegiatan pemasangan iklan di media, penghasilan dari perusahaan
periklanan adalah selisih tagihan perusahaan periklanan ke pihak klien
dikurangi dengan tagihan dari perusahaan media;
d. Berdasarkan
penjelasan di atas, Saudara mohon agar dapat diberikan penegasan lebih lanjut
mengenai teknis pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PER-70/PJ/2007.
2. Ketentuan yang terkait:
a. Pasal
23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17
TAHUN 2000, mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah,
Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri
atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan
sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa toknik,
jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
b. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000,
mengatur antara lain:
1) Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang
dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan
penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
2) Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang
atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21;
3) Pasal 3, Besarnya Perkiraan Penghasilan
Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tersebut;
4) Pasal 4, Besarnya Perkiraan Penghasilan
Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut;
5) Lampiran II Romawi III angka 25, Jasa
penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media
lain untuk penyampaian informasi dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 10%
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas
dan memperhatikan isi surat Saudara dengan ini disampaikan sebagai berikut:
a. Teknis
pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PER-70/PJ/2007 adalah atas penghasilan
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa
yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan
penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar, sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 huruf b angka 1).
b. Besarnya
Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-70/PJ/2007 tersebut.
c. Dalam
hal Saudara melakukan pembayaran atas sewa atau penggunaan harta sebagaimana
dimaksud dialam butir 2 huruf b angka 3) atau pembayaran atas jasa sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4), maka atas pembayaran tersebut dipotong
PPh Pasal 23 sebesar 15% dari peikiraan penghasilan neto.
Demikian untuk
dimaklumi.
A.n. DIREKTUR
JENDERAL
Pjs. DIREKTUR
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar