PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-52/PJ/2009
TANGGAL 24 SEPTEMBER 2009
TENTANG
PENUNJUKAN PEMOTONG,
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS
PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG
DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009
tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan
atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2)
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar
Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Pemotong, Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari
Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4
ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
82/PMK.03/2009 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan
dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam
Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEMOTONG, TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN
DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2)
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR
NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan dari penjualan atau
pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar
Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26
sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat
final.
(2) Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang
berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak
pemajakannya ada pada pihak Indonesia.
(3) Besarnya perkiraan penghasilan neto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari
harga jual.
(4) Penjualan atau pengalihan harta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan atau pengalihan harta
berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik,
lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.
Pasal 2
(1) Penghasilan dari penjualan atau
pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 26 oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepada Wajib
Pajak Luar Negeri selaku penjual diberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 26.
(2) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar
Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan
harta yang besarnya tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk
setiap jenis transaksi, dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 3
(1) Pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah badan pemerintah,
subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi sebagai Wajib
Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.
(2) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam
negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter,
Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang
pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Pasal 4
Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat orang pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar
menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri
sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
(1) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib:
a. memotong Pajak Penghasilan Pasal 26
yang terutang pada saat dilakukan pembayaran atau saat terutangnya penghasilan,
tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu; dan
b. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26
dengan menggunakan nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menjual atau mengalihkan
harta paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan
terjadinya transaksi ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang dltunjuk
oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari
Sabtu atau hari libur nasional, maka saat penyetoran dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya.
(3) Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang
disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(4) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memberikan tanda bukti pemotongan
kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipotong
Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.
Pasal 6
(1) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melaporkan Pajak Penghasilan
Pasal 26 yang dipotong dengan Surat Pemberitahuan Masa kepada Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan
berikutnya.
(2) Dalam hal tanggal jatuh tempo pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari
Sabtu atau hari libur nasional, maka saat pelaporan dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya.
Pasal 7
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24
September 2009
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
LAMPIRAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-
/PJ/2009 TENTANG PENUNJUKAN PEMOTONG, TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN
DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2)
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR
NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
KANTOR PELAYANAN
PAJAK
…………………………
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENUNJUKAN ORANG
PRIBADI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI SEBAGAI PEMOTONG PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26
AYAT (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR
36 TAHUN 2008
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang : bahwa
Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri:
Nama : ………………………………………….
NPWP : ………………………………………….
memenuhi
syarat untuk ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Mengingat : 1. Pasal
26 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
82/PMK.03/2009 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan
dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam
Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER- /PJ/2009 tentang Penunjukan
Pemotong, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia,
Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di
Indonesia.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menunjuk:
Nama : ……………………………………….
NPWP : ……………………………………….
Alamat : ……………………………………….
sebagai
pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, atas pembayaran sehubungan dengan
penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4
ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009;
2. Penunjukan ini berlaku sejak tanggal
…………………………………
Ditetapkan
di ……...………
pada
tanggal ………......…
A.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK
ttd
…………………………………..
NIP
Tembusan:
Kepala Kanwil DJP
………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar