Senin, 31 Desember 2012

PAJAK PENHASILAN 26 NOMOR PER-52/PJ/2009 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2009




PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-52/PJ/2009 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2009
TENTANG
PENUNJUKAN PEMOTONG, TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang       :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Pemotong, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEMOTONG, TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA.

Pasal 1
(1)        Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final.
(2)        Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.
(3)        Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual.
(4)        Penjualan atau pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan atau pengalihan harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.

Pasal 2
(1)        Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selaku penjual diberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26.
(2)        Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang besarnya tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis transaksi, dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).

Pasal 3
(1)        Pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.
(2)        Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.         Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris, yang melakukan pekerjaan bebas;
            b.         Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 4
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5
(1)        Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib:
a.         memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang pada saat dilakukan pembayaran atau saat terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu; dan
b.         menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan menggunakan nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menjual atau mengalihkan harta paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang dltunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2)        Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka saat penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3)        Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(4)        Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memberikan tanda bukti pemotongan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.

Pasal 6
(1)        Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong dengan Surat Pemberitahuan Masa kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(2)        Dalam hal tanggal jatuh tempo pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka saat pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           24 September 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
            ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-  /PJ/2009 TENTANG PENUNJUKAN PEMOTONG, TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK
…………………………
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENUNJUKAN ORANG PRIBADI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI SEBAGAI PEMOTONG PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26 AYAT (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang       :           bahwa Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri:
                                    Nama    :           ………………………………………….
                                    NPWP  :           ………………………………………….
                                    memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Mengingat         :           1.         Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
                                    2.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;
                                    3.         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-  /PJ/2009 tentang Penunjukan Pemotong, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan      :           1.         Menunjuk:
                                                Nama    :           ……………………………………….
                                                NPWP  :           ……………………………………….
                                                Alamat  :           ……………………………………….
                                                sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, atas pembayaran sehubungan dengan penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009;
                                    2.         Penunjukan ini berlaku sejak tanggal …………………………………

                                                                                    Ditetapkan di ……...………
                                                                                    pada tanggal ………......…

                                                                                    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                                                                    KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK
                                                                                                ttd
                                                                                    …………………………………..
                                                                                    NIP

Tembusan:
Kepala Kanwil DJP ………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar