Senin, 31 Desember 2012

PAJAK PENGHASILAN 22 NOMOR SE-13/PJ/2009 TANGGAL 4 FEBRUARI 2009




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-13/PJ/2009 TANGGAL 4 FEBRUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR  PMK-253/PMK.03/2009 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH




Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.         Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
2.         Barang yang tergolong sangat mewah meliputi:
a.         pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
b.         kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
c.         rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
d.         apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
e.         kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
3.         Pemungut Pajak wajib memungut PPh pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
4.         Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipungut oleh Pemungut Pajak adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
5.         PPh yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah tersebut.
6.         Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
7.         Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
8.         Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 7 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
9.         Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut diminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk:
a.         Membuat daftar inventaris Wajib Pajak yang bidang usahanya melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
b.         Mengirimkan surat kepada Wajib Pajak berdasarkan daftar inventaris tersebut untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 apabila mereka melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-253/PMK.03/2008;
            c.         Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.
10.        Para Kepala Kantor diminta untuk melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           4 Februari 2009

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
DARMIN NASUTION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar