SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-13/PJ/2009
TANGGAL 4 FEBRUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR
PMK-253/PMK.03/2009 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT
MEWAH
Sehubungan dengan
telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-253/PMK.03/2008
tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh)
dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, dengan ini
disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan
penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
2. Barang yang tergolong sangat mewah
meliputi:
a. pesawat udara pribadi dengan harga jual
lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
b. kapal pesiar dan sejenisnya dengan
harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
c. rumah beserta tanahnya dengan harga
jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
d. apartemen, kondominium, dan sejenisnya
dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter
persegi);
e. kendaraan bermotor roda empat
pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility
vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga
jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas
silinder lebih dari 3.000 cc.
3. Pemungut Pajak wajib memungut PPh pada
saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
4. Besarnya Pajak Penghasilan yang harus
dipungut oleh Pemungut Pajak adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPN dan PPnBM).
5. PPh yang dipungut dapat diperhitungkan
sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan
pembelian barang yang tergolong sangat mewah tersebut.
6. Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak
Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
7. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil
pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
Masa Pajak berakhir.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 sampai dengan angka 7 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
9. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan
tersebut diminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk:
a. Membuat daftar inventaris Wajib Pajak
yang bidang usahanya melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
b. Mengirimkan surat kepada Wajib Pajak
berdasarkan daftar inventaris tersebut untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22
apabila mereka melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-253/PMK.03/2008;
c. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.
10. Para Kepala Kantor diminta untuk
melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja
masing-masing.
Demikian
untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 4 Februari 2009
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
DARMIN
NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar