PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-44/PJ./2009
TANGGAL 24 JULI 2009
TENTANG
PELAKSANAAN PENGAKUAN
SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG
BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009
tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang
Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan
yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima
atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau
Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Penghasilan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN
DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK
PENGHASILAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1. Sisa lebih adalah selisih dari seluruh
penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang
dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk
biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
2. Biaya operasional sehari-hari badan
atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak
langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
3. Badan atau lembaga nirlaba adalah badan
atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang
penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
membidanginya.
4. Pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang
meliputi:
a. pembelian
atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan
pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan
prasarana tersebut;
b. pengadaan
sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
c. pembelian
atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan
sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga
pendidikan formal.
Pasal 2
(1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau
lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat
pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek
Pajak Penghasilan.
(2) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik
sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi
yang membidanginya.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama
sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat)
tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Pasal 3
Pelaksanaan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai
berikut:
a. sisa lebih yang diterima atau diperoleh
badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan
dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
b. pembukuan atas penggunaan dana
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet akun
aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun kas atau
utang dan akun modal badan atau lembaga nirlaba.
Pasal 4
(1) Atas pengeluaran untuk pembangunan dan
pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan yang berasal dari sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
tidak boleh dilakukan penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Apabila pembangunan dan pengadaan sarana
dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dibiayai
dengan dana pinjaman, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan
sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Biaya bunga atas dana pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terutang atau dibayarkan setelah
selesainya proses pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya
badan atau lembaga nirlaba.
(4) Dalam hal dana pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterima atau diperoleh sebelum diperolehnya sisa lebih
dan dipergunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), biaya bunga atas dana pinjaman
tersebut diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 5
Badan atau lembaga
nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat:
a. pernyataan bahwa:
1. sisa
lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa
lebih tersebut, dan
2. sisa
lebih yang tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan
untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut,
yang merupakan lampiran dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak diperolehnya sisa
lebih;
b. pencatatan tersendiri atas sisa lebih
yang diterima dan yang digunakan setiap tahun; dan
c. laporan mengenai penyediaan dan
penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.
Pasal 6
(1) Apabila setelah lewat jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) badan atau lembaga nirlaba tidak
menggunakan atau terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan
pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan dimaksud, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan
dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka
waktu 4 (empat) tahun tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan
dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.
(3) Apabila Badan atau lembaga nirlaba
menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak
menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan tidak membuat pernyataan,
pencatatan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sisa lebih tersebut
diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak
diperoleh sisa lebih tersebut.
(4) Pengenaan Pajak Penghasilan atas sisa
lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditambah
dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 7
Pada saat Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor
KEP-87/PJ./1995 tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya atas Dana Pembangunan
Gedung dan Prasarana Pendidikan Bagi Yayasan atau Organisasi yang Sejenis yang
Bergerak di Bidang Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24
Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar