Senin, 31 Desember 2012

PAJAK PENGHASILAN 26 NOMOR PER-61/PJ/2009 TANGGAL 15 DESEMBER 2009




PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-61/PJ/2009 TANGGAL 15 DESEMBER 2009
TENTANG
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR  PER-61/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 terdapat Lampiran II dan III yang perlu disempurnakan untuk menghindari kesalahan dalam penafsiran dan penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, maka perlu dibuat ralat sebagai berikut:
1.         mengganti beberapa frase yang terdapat dalam formulir dan instruksi pengisian pada Lampiran II dan Lampiran III, yaitu:
            a.         "Competent Authority" menjadi "Competent Authority or Authorized Tax Office";
            b.         "Competent Authority or his authorized representative" menjadi "Competent Authority or his authorized representative or authorized tax office";
2.         menghapus frase "Please note that this submitted form must bear the original endorsement of the Competent Authority." yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu;
3.         menghapus frase "concerning the types of income mentioned in Part V" yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu Part III;
4.         mengganti keterangan yang terdapat pada lembar kedua Form-DGT 1 mengenai pengesahan oleh Competent Authority menjadi pernyataan oleh penerima penghasilan;
5.         memberlakukan Form-DGT 1 lembar kesatu selama 12 (dua belas) bulan sejak formulir tersebut disahkan oleh Pejabat yang Berwenang di luar negeri;
6.         memberlakukan Form-DGT 1 lembar kedua untuk menyatakan penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dalam 1 (satu) bulan (Masa Pajak);
7.         Sehubungan dengan ralat pada butir 1 sampai dengan butir 6, Lampiran II dan III disesuaikan menjadi sebagaimana terdapat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
8.         Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang di luar negeri sesuai dengan format dan kelaziman di negara masing-masing dapat diterima untuk menerapkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atas pajak penghasilan yang terutang oleh WP luar negeri yang pelunasannya dilakukan bukan melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh Pemotong/Pemungut Pajak.
Dengan ralat ini, maka Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 menjadi sebagaimana terlampir.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           15 Desember 2009

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar