PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-61/PJ/2009
TANGGAL 15 DESEMBER 2009
TENTANG
RALAT PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-61/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Berhubung dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009
terdapat Lampiran II dan III yang perlu disempurnakan untuk menghindari
kesalahan dalam penafsiran dan penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
dimaksud, maka perlu dibuat ralat sebagai berikut:
1. mengganti beberapa frase yang terdapat
dalam formulir dan instruksi pengisian pada Lampiran II dan Lampiran III,
yaitu:
a. "Competent
Authority" menjadi "Competent Authority or Authorized Tax
Office";
b. "Competent
Authority or his authorized representative" menjadi "Competent
Authority or his authorized representative or authorized tax office";
2. menghapus frase "Please note that
this submitted form must bear the original endorsement of the Competent
Authority." yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu;
3. menghapus frase "concerning the
types of income mentioned in Part V" yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar
kesatu Part III;
4. mengganti keterangan yang terdapat pada
lembar kedua Form-DGT 1 mengenai pengesahan oleh Competent Authority menjadi
pernyataan oleh penerima penghasilan;
5. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kesatu
selama 12 (dua belas) bulan sejak formulir tersebut disahkan oleh Pejabat yang
Berwenang di luar negeri;
6. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kedua
untuk menyatakan penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dalam 1
(satu) bulan (Masa Pajak);
7. Sehubungan dengan ralat pada butir 1
sampai dengan butir 6, Lampiran II dan III disesuaikan menjadi sebagaimana
terdapat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
8. Surat Keterangan Domisili yang
diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang di luar negeri sesuai dengan format dan
kelaziman di negara masing-masing dapat diterima untuk menerapkan ketentuan
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atas pajak penghasilan yang
terutang oleh WP luar negeri yang pelunasannya dilakukan bukan melalui
mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh Pemotong/Pemungut Pajak.
Dengan ralat ini,
maka Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-61/PJ/2009 menjadi sebagaimana terlampir.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 15
Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar