PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 08/PMK.03/2008
TANGGAL 04 FEBRUARI 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT
ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN
PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA
CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendukung program
nasional pengamanan pengadaan kebutuhan pangan dalam negeri berupa kedelai,
gandum dan tepung terigu, perlu mengatur kembali besarnya pungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya
Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612 ) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat
dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA
PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2
ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata
Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 392/KMK.03/2001;
b. Nomor 236/KMK.03/2003;
c. Nomor 154/PMK.03/2007,
diubah dengan
menambah 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
a. Atas impor:
1. yang menggunakan Angka Pengenal Impor
(API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
2. yang tidak menggunakan API, sebesar
7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5%
(tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
b. Atas pembelian barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3, dan 4 sebesar 1,5% (satu setengah persen)
dari harga pembelian.
c. Atas
penjualan hasil produksi atau pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 butir 5, 6 dan 7 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut
dengan Keputusan Direktur jenderal Pajak.
d. Atas
impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API
sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sebesar 0,5% (setengah persen) dari
nilai impor.
(2) Nilai impor adalah nilai berupa uang
yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight
(CIV) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.
Pasal II
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 4
Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar