SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-114/PJ/2009
TANGGAL 15 DESEMBER 2009
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-62/PJ/2009 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA
Sehubungan dengan
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Ketentuan dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan kesepakatan mengenai pembagian hak
pemajakan atas penghasilan antara Indonesia dengan negara mitra P3B dan
merupakan fasilitas yang hanya dapat dinikmati oleh pihak-pihak yang berhak,
yaitu:
a. orang atau badan yang merupakan subjek
pajak dalam negeri di Indonesia dan/atau di negara mitra P3B, dan
b. khusus untuk penghasilan bunga,
dividen, dan royalti, pihak yang menerima penghasilan tersebut adalah pihak
yang menikmati manfaat atas penghasilan tersebut (beneficial owner).
2. Dalam penerapan P3B di Indonesia,
manfaat P3B hanya dapat dinikmati oleh pihak-pihak tersebut di atas dengan cara
menerapkan P3B saat Pemotong/Pemungut Pajak menjalankan kewajiban
pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan. Namun demikian, dalam hal Wajib Pajak
Luar Negeri (WPLN) dipotong/dipungut pajak oleh Pemotong/Pemungut Pajak tidak
sesuai dengan ketentuan dalam P3B, WPLN tersebut dapat mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada
Direktur Jenderal Pajak atau dapat memanfaatkan ketentuan mengenai Prosedur
Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) sebagaimana diatur dalam
P3B.
3. Bahwa untuk menghindari perbedaan
penafsiran dan penerapan ketentuan dalam kedua Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Pemotong/Pemungut Pajak harus
menerapkan ketentuan dalam P3B apabila penerima penghasilan:
1) bukan Subjek Pajak dalam negeri
Indonesia;
2) memenuhi persyaratan administratif
untuk menerapkan ketentuan dalam P3B; dan
3) tidak melakukan penyalahgunaan P3B
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-62/PJ/2009.
Dalam hal salah satu
persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak tidak
diperkenankan menerapkan ketentuan dalam P3B.
b. Persyaratan administratif yang harus
dipenuhi seluruhnya oleh WPLN apabila hendak memperoleh manfaat P3B pada saat
Pemotong/Pemungut Pajak melaksanakan kewajibannya adalah:
1) WPLN menggunakan formulir yang tepat
(Form-DGT 1 atau Form-DGT 2), dan
2) WPLN mengisi formulir tersebut dengan
lengkap dan menandatanganinya, dan
3) formulir telah disahkan oleh pejabat
pajak yang berwenang di negara tempat WPLN terdaftar sebagai subjek pajak dalam
negeri, dan
4) formulir disampaikan oleh WPLN kepada
Pemotong/Pemungut Pajak sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa
untuk masa terutangnya pajak.
c. Dalam hal WPLN menyampaikan Form-DGT 1
setelah batas waktu yang telah ditetapkan, maka Pemotong/Pemungut Pajak tidak
diperkenankan untuk menerapkan ketentuan dalam P3B. Dengan demikian,
Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong/memungut pajak sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
d. Form-DGT 1 digunakan pada saat
penerapan P3B oleh Pemotong/Pemungut Pajak, yaitu pada saat terutangnya pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lembar kesatu Form-DGT 1 yang telah diisi
dan ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang
di negara mitra P3B, dapat dipergunakan lebih dari satu kali oleh WPLN dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak disahkannya dokumen tersebut oleh
Pejabat yang Berwenang, apabila:
1) WPLN bertransaksi dengan
Pemotong/Pemungut Pajak yang sama, dan
2) nama dan alamat WPLN tidak mengalami
perubahan.
Dalam hal butir 1) dan
2) di atas terpenuhi, untuk menerapkan ketentuan dalam P3B pada Masa Pajak
berikutnya, WPLN cukup menyampaikan lembar kedua Form-DGT 1 yang telah diisi
lengkap pada Part IV atau Part V, dan Part VI.
e. Lembar kedua Form-DGT 1 tidak disahkan
oleh Pejabat yang Berwenang di negara mitra P3B, namun WPLN harus
menandatangani pernyataan yang terdapat pada bagian bawah lembar kedua Form-DGT
1, mencantumkan nama lengkap dan tanggal penandatanganan dokumen tersebut.
f. Lembar kedua Form-DGT 1 dapat
digunakan oleh WPLN untuk menyatakan seluruh penghasilan yang diterima dalam 1
(satu) bulan (Masa Pajak). Dalam hal terdapat beberapa pembayaran, WPLN:
1) mencantumkan total penghasilan untuk
tiap-tiap kelompok penghasilan (kelompok penghasilan modal :
bunga/dividen/royalti, kelompok penghasilan jasa, dan kelompok penghasilan
lainnya) dalam lembar kedua Form-DGT 1 yang sama, dan
2) membuat rekapitulasi atau rincian
penghasilan yang diterima pada suatu bulan (Masa Pajak) untuk tiap-tiap
kelompok penghasilan tersebut pada lembaran yang terpisah dengan format yang
memuat informasi tentang:
a) Nomor urut;
b) Tanggal penerimaan penghasilan;
c) Jenis penghasilan;
d) Jumlah penghasilan (dalam mata uang
asli); dan
e) Keterangan (apabila ada).
Pemotong/Pemungut
Pajak memfotokopi lembar kedua Form-DGT 1 tersebut, memaraf dan melaporkannya
pada saat penyampaian SPT Masa, dengan menyertakan fotokopi Form-DGT 1 (lembar
kesatu dan lembar kedua) yang pernah disampaikan sebelumnya oleh WPLN.
Contoh 1:
PT Budiman
melakukan pembayaran kepada Alice Corp. (WPLN dari negara X) berupa royalti
pada tanggal 5 Januari 2010, imbalan jasa manajemen pada tanggal 15 Januari
2010, dan imbalan jasa teknik pada tanggal 20 Januari 2010.
- Untuk dapat menerapkan ketentuan
dalam P3B, pertama kali sejak diberlakukannya ketentuan ini, PT Budiman wajib
memperoleh Form-DGT 1 (lembar kesatu dan kedua) dari Alice Corp. dan meneliti
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009. Lembar kedua Form-DGT 1 diisi
lengkap pada Part V dan Part VI mengenai pembayaran royalti pada tanggal 5
Januari 2010. Lembar kedua yang tidak disahkan oleh Pejabat yang Berwenang di
negara X dapat diterima untuk menerapkan P3B, namun harus ditandatangani oleh
Alice Corp.
- Dalam hal PT Budiman meyakini bahwa
SKD dari Alice Corp. telah sesuai dengan ketentuan dimaksud, penerapan
ketentuan P3B untuk pembayaran imbalan jasa manajemen pada tanggal 15 Januari
2010 dan jasa teknik pada tanggal 20 Januari 2010 dapat menggunakan lembar
kedua Form-DGT 1 yang menyatakan kedua penghasiian tersebut sekaligus atau
seluruh penghasilan dalam bulan Januari dan lampiran rincian penghasilan.
Lembar kedua yang tidak disahkan oleh Pejabat yang Berwenang di negara X dapat
diterima untuk menerapkan P3B.
- PT Budiman wajib melaporkan SPT Masa
Pajak Januari 2010 dengan melampirkan fotokopi dokumen Form-DGT 1 (lembar
kesatu dan kedua, serta memaraf lembar kedua Form-DGT 1 tersebut.
Pada bulan Februari
2010 PT Budiman membayar bunga dan royalti kepada Alice Corp.
- Ketentuan dalam P3B dapat diterapkan
hanya apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 terpenuhi.
- Untuk Pemotong/Pemungut Pajak yang
sama, Alice Corp. tidak perlu menyampaikan lembar kesatu Form-DGT 1 yang baru,
sepanjang tidak ada perubahan nama dan alamat yang terdapat dalam Form-DGT 1
sebelumnya. Alice Corp. cukup menyampaikan lembar kedua Form-DGT 1 yang telah
diisi lengkap pada Part V dan Part VI dan ditandatangani. Lembar kedua yang
tidak disahkan oleh Pejabat yang Berwenang di negara X dapat diterima untuk menerapkan
P3B. Alice Corp. mencantumkan total penghasilan bunga dan royalti dalam butir 1
Part VI Form-DGT 1 dan membuat rincian penghasilan.
- Untuk dapat menerapkan ketentuan
dalam P3B, PT Budiman harus memperoleh lembar kedua Form-DGT 1 yang telah diisi
lengkap dan ditandatangani oleh Alice Corp. Selanjutnya, PT Budiman wajib
menyampaikan SPT Masa Pajak Februari 2010 dan melampirkan fotokopi lembar kedua
Form-DGT 1 yang telah diparaf dan fotokopi Form-DGT 1 (lembar kesatu dan lembar
kedua) yang pernah dilampirkan pada SPT Masa Pajak Januari 2010.
Contoh 2:
Melanjutkan
kasus pada Contoh 1, PT Budiman melakukan pembayaran royalti kepada Alice Corp.
pada tanggal 25 Januari 2011. Misalnya, Form-DGT 1 yang telah disampaikan oleh
WPLN disahkan oleh Pejabat yang Berwenang pada tanggal 4 Januari 2010.
- Form-DGT 1 (yang pernah disampaikan
oleh Alice Corp. pada Masa Pajak Januari 2010 sudah berakhir masa waktu
penggunaannya, sehingga tidak dapat dipergunakan untuk menerapkan ketentuan
dalam P3B untuk penghasilan royalti tersebut. Untuk itu, Alice Corp. harus
menyerahkan lembar kesatu Form-DGT 1 baru yang disahkan oleh Pejabat yang
Berwenang di negara X.
- Selanjutnya, PT Budiman wajib
menerapkan ketentuan dalam P3B dan menyampaikan SPT Masa Pajak Januari 2011 dan
melampirkan fotokopi dokumen Form-DGT 1 (lembar kesatu dan lembar kedua)
tersebut.
g. Pada Form-DGT 1 Part V "To be
Completed if the Income Recipient is Non Individual", dalam hal WPLN
menjawab "No" untuk pertanyaan pada butir 6, WPLN tetap diperkenankan
untuk menerapkan ketentuan dalam P3B, sepanjang jawaban pada butir 7 sampai
dengan butir 12 dijawab "Yes". Hal ini dimaksudkan agar ketentuan
dalam P3B dapat diterapkan bukan hanya kepada WPLN yang mendaftarkan sahamnya
di pasar modal, namun juga kepada perusahaan yang secara substantif merupakan
pemilik manfaat yang sebenarnya atas penghasilan tersebut.
h. Di dalam butir 12 Form-DGT 1 Part V
terdapat pertanyaan yang bertujuan untuk mengetahui apakah penerima penghasilan
merupakan perusahaan conduit. Yang dimaksud dengan "claims by other
persons" dalam pertanyaan tersebut adalah tagihan kepada WPLN yang berasal
dari pihak ketiga, dalam bentuk bunga, royalti, imbalan jasa, atau pembayaran
lainnya, yang dimaksudkan untuk meneruskan penghasilan WPLN kepada pihak yang
sebenarnya memperoleh manfaat atas penghasilan (beneficial owner), tidak
termasuk tagihan pegawai dalam hubungan pekerjaan (employment) yang normal,
seperti gaji, upah, bonus, dan tunjangan.
i. Pada Form-DGT 1 Part VI mengenai
"Income Earned from Indonesia in Respect to Which Relief Is Claimed",
dengan ini diberi penegasan bahwa:
1) WPLN mengisi jumlah penghasilan sesuai
dengan jumlah yang dibayarkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak. Meskipun tidak
terdapat pajak yang terutang di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam P3B,
jumlah penghasilan yang dibayarkan Pemotong/Pemungut Pajak tetap harus
dicantumkan. Pencantuman jumlah penghasilan tersebut hanya merupakan informasi
tentang pembayaran penghasilan dan bukan merupakan dasar pengenaan pajak.
2) Apabila penghasilan yang diterima WPLN
dalam mata uang selain Rupiah, WPLN dapat mencantumkan nominal dalam mata uang
asing dan mengganti IDR dengan mata uang asing yang digunakan.
3) Pada butir 2 huruf c, dalam hal waktu
penyelesaian suatu pemberian jasa belum atau tidak dapat diperkirakan, maka
saat berakhirnya pemberian jasa dapat dikosongkan.
j. Dalam transaksi pengalihan obligasi,
penghasilan yang timbul dari transaksi tersebut diperlakukan sebagai
bunga/diskonto sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH nomor 16 TAHUN 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi dan PERATURAN
PEMERINTAH nomor 27 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat
Perbendaharaan Negara. Dengan demikian, WPLN yang memperoleh penghasilan dari
transaksi pengalihan obligasi, kecuali WPLN bank, wajib menggunakan Form-DGT 1
untuk memperoleh manfaat P3B.
k. Dalam hal penerima penghasilan adalah
WPLN bank, tanpa memperhatikan jenis penghasilannya, Form-DGT 2 wajib digunakan
untuk memperoleh manfaat P3B.
l. Form-DGT 2 dapat terus digunakan oleh
WPLN dalam hal menerima penghasilan dari Pemotong/Pemungut Pajak yang sama atau
yang berbeda dalam waktu 12 bulan sejak tanggal dokumen tersebut disahkan oleh
Pejabat yang Berwenang di negara mitra P3B.
Dalam hal Form-DGT 2
tersebut akan digunakan untuk lebih dari satu Pemotong/Pemungut Pajak, Form-DGT
2 asli dapat diperbanyak oleh Pemotong/Pemungut dan dilegalisasi oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Pemotong/Pemungut Pajak tersebut terdaftar.
Kepala KPP harus menyimpan dokumen Form-DGT 2 asli tersebut.
Form-DGT 2 yang telah
dilegalisasi oleh Kepala KPP diperlakukan sama seperti dokumen aslinya.
4. WPLN diperkenankan untuk menggunakan
SKD yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang di luar negeri sesuai dengan
format dan kelaziman di negara masing-masing untuk menerapkan ketentuan dalam
P3B apabila WPLN melunasi pajak terhutang di Indonesia tidak melalui mekanisme
pemotongan atau pemungutan pajak oleh Pemotong/Pemungut Pajak di Indonesia.
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 15
Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar