PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 82/PMK.03/2009
TANGGAL 22 APRIL 2009
TENTANG
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4
AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB
PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26
ayat (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008,
atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kecuali yang
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan Pasal 26 ayat
(3) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di
Indonesia, Kecuali yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk
Usaha Tetap di Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4
AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB
PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari penjualan atau
pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajb Pajak Luar
Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26
sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat
final.
(2) Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang
berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak
pemajakannya ada pada pihak Indonesia.
(3) Besarnya perkiraan penghasilan neto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari
harga jual.
(4) Penjualan atau pengalihan harta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan atau pengalihan harta
berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik,
lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.
Pasal 3
(1) Penghasilan dari penjualan atau
pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal
26 oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepada Wajib Pajak
Luar Negeri selaku penjual diberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
26.
(2) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar
Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan
harta yang besarnya tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk
setiap jenis transaksi, dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 4
(1) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memotong dan menyetorkan
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang dengan menggunakan nama Wajib Pajak Luar
Negeri yang menjual atau mengalihkan harta paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi pada Kantor Pos atau bank
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melaporkan Pajak Penghasilan
Pasal 26 yang dipotong kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tanggal 20
(dua puluh) bulan berikutnya.
(3) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
ini dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
Ketentuan lebih
lanjut mengenai penunjukan pemotong, tata cara pemotongan, penyetoran dan
pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau
pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2)
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar
Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22
April 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar