PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-25/PJ/2010
TANGGAL 30 APRIL 2010
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2009 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
memberikan kepastian dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36
TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERUBAHAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-62/PJ/2009 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 3
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dapat terjadi dalam hal:
a. transaksi yang tidak mempunyai
substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa
dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
b. transaksi dengan struktur/skema yang
format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic
substance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat
P3B; atau
c. penerima penghasilan bukan merupakan
pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial
owner).
(2) Kriteria beneficial owner sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya diterapkan untuk penghasilan yang di dalam
pasal P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner.
Pasal II
Ketentuan Pasal 4
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Yang dimaksud dengan pemilik yang
sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c adalah penerima penghasilan yang:
a. bertindak tidak sebagai Agen;
b. bertindak tidak sebagai Nominee; dan
c. bukan Perusahaan Conduit.
(2) Orang pribadi atau badan yang dicakup
dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dianggap tidak
melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
a. Individu yang bertindak tidak sebagai
Agen atau Nominee;
b. lembaga yang namanya disebutkan secara
tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di
Indonesia dan di negara mitra P3B;
c. WPLN yang menerima atau memperoleh
penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi
pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar
modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak
sebagai Agen atau sebagai Nominee;
d. perusahaan yang sahamnya terdaftar di
Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
e. dana pensiun yang pendiriannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B dan merupakan subjek
pajak di negara mitra P3B;
f. bank; atau
g. perusahaan yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1) bagi perusahaan yang menerima atau
memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait tidak mengatur
persyaratan beneficial owner, yaitu : pendirian perusahaan atau pengaturan
struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B;
2) bagi perusahaan yang menerima atau
memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait mengatur persyaratan
beneficial owner, yaitu:
i) pendirian perusahaan atau pengaturan
struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
ii) kegiatan usaha dikelola oleh manajemen
sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
iii) perusahaan mempunyai pegawai; dan
iv) mempunyai kegiatan atau usaha aktif;
dan
v) penghasilan yang bersumber dari
Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan
vi) tidak menggunakan lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak
lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya.
(3) Perusahaan Conduit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari
suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara
manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara
lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan
tersebut diterima langsung.
(4) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain
yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening
yang menjadi nasabahnya.
(5) Pasar modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d adalah pasar modal yang pendiriannya berdasarkan ketentuan
yang berlaku di negara tempat pasar modal berada.
(6) Pengertian "kegiatan atau usaha
aktif" sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 2) butir iv)
diartikan sesuai dengan keadaan WPLN dan dapat mempunyai makna kegiatan atau
usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN yang ditunjukkan dengan adanya
biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi,
yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk dalam hal WPLN
melakukan kegiatan yang signifikan yang dilakukan untuk mempertahankan
kelangsungan entitas.
(7) Pengertian "penghasilan yang
bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya" sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 2) butir v) adalah kondisi WPLN berdasarkan
ketentuan perundang-undangan perpajakan di negaranya, dimana WPLN merupakan
subjek yang terutang pajak di negaranya dan penghasilan yang bersumber dari
luar negeri merupakan objek pajak, meskipun pada akhirnya subjek pajak tersebut
tidak terutang pajak secara legal, antara lain karena penghasilan tersebut
terkena tarif pajak 0%, dibebaskan dari pengenaan pajak oleh ketentuan yang
spesifik dengan memenuhi persyaratan tertentu, atau secara ekonomis tidak
menanggung beban pajak, antara lain karena pajak yang terutang ditanggung oleh
pemerintah di luar negeri, ditangguhkan, atau tidak dipungut.
(8) Pengertian "tidak menggunakan lebih
dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban
kepada pihak lain" sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 2)
butir vi) adalah tidak lebih 50% dari seluruh penghasilan WPLN, dalam jenis
apapun atau sumber manapun, sebagaimana diungkapkan dalam laporan keuangan
entitas WPLN sendiri (non konsolidasi) yang digunakan untuk memenuhi kewajiban
kepada pihak lain, tidak termasuk pemberian imbalan kepada karyawan yang
diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan dan biaya-biaya lain yang lazim
dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya dan pembagian keuntungan dalam
bentuk dividen kepada pemegang saham.
Pasal III
Ketentuan Pasal 6
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dalam hal WPLN tidak melakukan
penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, WPLN berhak memperoleh
manfaat P3B.
(2) Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, WPLN dapat meminta pejabat yang
berwenang di negaranya untuk melakukan penyelesaian melalui prosedur
persetujuan bersama (mutual agreement procedure) sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam P3B.
Pasal IV
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30
April 2010
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar