SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-4/PJ.03/2008
TANGGAL 22 AGUSTUS 2008
TENTANG
PENEGASAN TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 AYAT (4) SEHUBUNGAN DENGAN PENGHASILAN
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BENTUK USAHA TETAP YANG MELAKSANAKAN PROYEK
PEMERINTAH YANG DANANYA BERASAL DARI HIBAH DAN/ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Agar tercipta
kesamaan pemahaman atas penerapan ketentuan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 atas penghasilan
Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan proyek pemerintah yang dananya berasal
dari hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri dalam kaitannya dengan Peraturan
Pemerintah nomor 42 TAHUN 1995 (PP 42 Tahun 1995) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 TAHUN 2001 beserta
semua peraturan pelaksanaannya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 42
TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka
Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar
Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 25
TAHUN 2001 mengatur bahwa "Pajak Penghasilan yang terhutang atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok
(supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan
proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman
luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.”
2. Dengan ini ditegaskan bahwa pengertian
“Pajak Penghasilan” sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas adalah termasuk
pajak atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk
Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (4)
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Dengan demikian, dalam hal Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh suatu
Bentuk Usaha Tetap memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 42 Tahun 1995
sehingga Pajak Penghasilan yang terutang tersebut ditanggung oleh Pemerintah,
maka atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4) yang terutang juga ditanggung
oleh Pemerintah.
3. Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini,
penegasan-penegasan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Edaran ini
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk
mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22
Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar