PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 60 TAHUN 2010
TANGGAL 20 AGUSTUS 2010
TENTANG
ZAKAT ATAU SUMBANGAN
KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib
yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
beberapa kali telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan
oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak
badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil
zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh
Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama
Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Zakat atau sumbangan keagamaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan
dengan uang.
Pasal 2
Apabila pengeluaran
untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan
kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 3
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 20
Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 23
Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 98
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2010
TENTANG
ZAKAT ATAU SUMBANGAN
KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
UMUM
Penghasilan yang
dikecualikan dari Objek Pajak seperti zakat atau sumbangan keagamaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang nomor
7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pada
prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang membayar pengeluaran tersebut dalam
rangka menghitung penghasilan kena pajak.
Selain itu, untuk
mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia serta untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi penggunaannya maka Wajib Pajak yang membayar zakat melalui badan
amil zakat atau lembaga amil zakat dan Wajib Pajak yang memberikan sumbangan
keagamaan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah, juga diberikan fasilitas perpajakan. Fasilitas perpajakan tersebut
berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dikurangkan
dari penghasilan bruto.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengeluarkan zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1), tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Oleh karena itu,
apabila Wajib Pajak pemeluk agama Islam membayar zakat bukan kepada badan amil
zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah maka
zakat yang dibayarkan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Demikian juga apabila Wajib Pajak selain pemeluk agama Islam membayar sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia bukan
kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, maka
pembayaran tersebut juga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Contoh:
Badu merupakan Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Badu membayar zakat sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Zakat tersebut tidak disalurkan melalui
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah, tetapi secara langsung diberikan kepada perorangan atau keluarga
yang berhak untuk menerimanya. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini maka zakat
yang dibayarkan oleh Badu tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto dan bagi penerima zakatnya dikecualikan dari penghasilan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5148